MoU Dengan Kejari Kota Bekasi, Bank Syariah Artha Madani Tingkatkan Pelayanan Hukum

Bekasi, AM– Bank Syariah Artha Madani menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum. Penandatanganan Perjanjian kerjasama dilakukan di kantor Bank Syariah Artha Madani di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi Jawa Barat, Selasa(10/10/2017).

Kerjasama ini meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.

Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani, Cahyo Kartiko mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis.

“Kami menyadari dalam praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” katanya.

Adanya resiko terutama di bidang hukum membuat Bank Syariah Artha Madani menurut Cahyo, membutuhkan mitra strategis dalam rangka konsultasi pemahaman aspek hukum yang menyertai dalam perbankan.

“Konsultasi atas kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujarnya.

Dari pihak Kejari Bekasi, lanjut Cahyo diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada perusahaannya selaku badan hukum dan juga kepada nasabah.

“Dimungkinkan juga konsultasi untuk drafting perjanjian atau perikatan. Agar kami memperoleh warkat atau naskah yang baik dari sisi hukum,” tambahnya.

 

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi mengatakan, kerjasama ini dilakukan atas dasar peraturan Jaksa Agung RI Nomor 025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sesuai Perja 025, kejaksaan salah satu tupoksinya adalah pelayanan hukum kepada perseorangan ataupun kepada badan hukum. Untuk konsultasi maupun informasi di bidang hukum,” terangnya.

Kejari Kota Bekasi kata dia, setelah konsultasi akan memberikan informasi sesuai batas-batas koridodor dan tupoksi kejaksaan selaku pengacara negara.

“Untuk swasta kita tidak bisa pakai Surat Kuasa Khusus atau SKK, tidak dibenarkan. Kalau untuk swasta kita hanya memberikan advice, bukan tindakan. Kecuali kalau pemda atau dinas instansi, bisa pakai SKK,” katanya.

Untuk kerjasama dengan swasta, lanjut Didi prinsipnya sama, pakai perjanjian kerjasama atau tidak. “Kita akan layani untuk konsultasi, ada atau tidak kerjasama. Tapi, kalau ada MoU bisa lebih intens,” lanjutnya.

“Misalnya, perbankan mengalami masalah kredit macet. Setelah kita analisa ternyata ada dokumen yang dipalsukan. Nanti kita berikan advice, apakan dilakukan gugatan di pengadilan, atau dilaporkan secara pidana ke kepolisian,” tutupnya.

Selain dihadiri oleh jajaran direksi Bank Syariah Arta Madani, penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dihadiri pula oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

rri.co.id/jakarta/post/berita/443761/seputar_kota/bank_syariah_artha_madani_jalin_kerjasama_dengan_kejaksaan_negeri_kota_bekasi.html

dakta.com/news/11571/bank-syariah-artha-madani-gelar-mou-dengan-kejari-kota-bekasi

 

 

Write a comment