bahan cara pengaduan nasabah ed 1 edit 22

Berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen Bank Syariah Artha Madani memberikan layanan prima dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani (selanjutnya disebut Bank)

bahan cara pengaduan nasabah ed 1 edit 2

Demi kelancaran proses pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah, maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

    • 1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
    • 2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan.
    • 3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang Anda miliki dan sampaikan kepada bank, fotokopi dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis seperti buku tabungan, rekening koran, slip/bukti transaksi dan lainnya.
    • 4. Catat nomor registrasi yang diberikan oleh bank pada saat pengajuan pengaduan.
    • 5. Simpan bukti pengaduan baik melalui email, SMS, atau WhatsApp dengan baik.

“Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengkete diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”

Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali :

    1. 1. Kepada pihak regulator (BI, OJK)
    2. 2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
    3. 3. Diwajibkan oleh perundang – undangan
    4. 4. Mendapat persetujuan nasabah yang bersangkutan