Pembiayaan Perencanaan Ibadah Haji iB

Pembiayaan Perencanaan Ibadah Haji iB (PPIH iB) adalah pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah multijasa untuk pemenuhan pembayaran setoran awal guna mendapatkan porsi keberangkatan haji di mana jumlah setoran awal ini merupakan bagian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

 


Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia
  • Fotocopy KTP Suami-istri,
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah atau akta cerai (bila sudah bercerai)
  • Surat keterangan masih bekerja terbaru
  • Slip gaji/mutasi rek koran 3 Bulan terakhir
  • Surat keterangan usaha