Askur Hulu – BPRS Artha Madani https://arthamadani.co.id Mitra Sukses Anda Dalam Ibadah dan Usaha Fri, 02 Dec 2022 07:31:03 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.3.18 https://arthamadani.co.id/wp-content/uploads/2022/09/cropped-logo-BPRS-Artha-Madani-32x32.png Askur Hulu – BPRS Artha Madani https://arthamadani.co.id 32 32 MoU Dengan Kejari Kota Bekasi, Bank Syariah Artha Madani Tingkatkan Pelayanan Hukum https://arthamadani.co.id/2018/10/19/mou-dengan-kejari-kota-bekasi-bank-syariah-artha-madani-tingkatkan-pelayanan-hukum/ https://arthamadani.co.id/2018/10/19/mou-dengan-kejari-kota-bekasi-bank-syariah-artha-madani-tingkatkan-pelayanan-hukum/#respond Fri, 19 Oct 2018 14:58:58 +0000 http://arthamadani.co.id/?p=1463 Bekasi, AM– Bank Syariah Artha Madani menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum. Penandatanganan Perjanjian kerjasama dilakukan di kantor Bank Syariah Artha Madani di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi Jawa Barat, Selasa(10/10/2017).

Kerjasama ini meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.

Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani, Cahyo Kartiko mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis.

“Kami menyadari dalam praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” katanya.

Adanya resiko terutama di bidang hukum membuat Bank Syariah Artha Madani menurut Cahyo, membutuhkan mitra strategis dalam rangka konsultasi pemahaman aspek hukum yang menyertai dalam perbankan.

“Konsultasi atas kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujarnya.

Dari pihak Kejari Bekasi, lanjut Cahyo diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada perusahaannya selaku badan hukum dan juga kepada nasabah.

“Dimungkinkan juga konsultasi untuk drafting perjanjian atau perikatan. Agar kami memperoleh warkat atau naskah yang baik dari sisi hukum,” tambahnya.

 

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi mengatakan, kerjasama ini dilakukan atas dasar peraturan Jaksa Agung RI Nomor 025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sesuai Perja 025, kejaksaan salah satu tupoksinya adalah pelayanan hukum kepada perseorangan ataupun kepada badan hukum. Untuk konsultasi maupun informasi di bidang hukum,” terangnya.

Kejari Kota Bekasi kata dia, setelah konsultasi akan memberikan informasi sesuai batas-batas koridodor dan tupoksi kejaksaan selaku pengacara negara.

“Untuk swasta kita tidak bisa pakai Surat Kuasa Khusus atau SKK, tidak dibenarkan. Kalau untuk swasta kita hanya memberikan advice, bukan tindakan. Kecuali kalau pemda atau dinas instansi, bisa pakai SKK,” katanya.

Untuk kerjasama dengan swasta, lanjut Didi prinsipnya sama, pakai perjanjian kerjasama atau tidak. “Kita akan layani untuk konsultasi, ada atau tidak kerjasama. Tapi, kalau ada MoU bisa lebih intens,” lanjutnya.

“Misalnya, perbankan mengalami masalah kredit macet. Setelah kita analisa ternyata ada dokumen yang dipalsukan. Nanti kita berikan advice, apakan dilakukan gugatan di pengadilan, atau dilaporkan secara pidana ke kepolisian,” tutupnya.

Selain dihadiri oleh jajaran direksi Bank Syariah Arta Madani, penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dihadiri pula oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

rri.co.id/jakarta/post/berita/443761/seputar_kota/bank_syariah_artha_madani_jalin_kerjasama_dengan_kejaksaan_negeri_kota_bekasi.html

dakta.com/news/11571/bank-syariah-artha-madani-gelar-mou-dengan-kejari-kota-bekasi

 

 

]]>
https://arthamadani.co.id/2018/10/19/mou-dengan-kejari-kota-bekasi-bank-syariah-artha-madani-tingkatkan-pelayanan-hukum/feed/ 0
Bank Syariah Artha Madani Jalin Kemitraan Dengan KPKNL Bekasi Terkait Pelelangan https://arthamadani.co.id/2017/11/22/our-goal-is-to-make-objective-clever-decisions/ https://arthamadani.co.id/2017/11/22/our-goal-is-to-make-objective-clever-decisions/#respond Wed, 22 Nov 2017 15:18:31 +0000 http://financebank.saturnthemes.com/?p=53 Bekasi, AM– Bank Syariah Artha Madani melakukan penandatangan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat kekayaan negara, Kementrian Keuangan. Kerjasama ini meliputi bantuan untuk melakukan pelelangan secara aman dan nyaman atas jaminan pembiayaan nasabah yang tidak bisa menyelesaikan proses pelunasan.

Kesepakatan ini dilakukan di Gedung Bank Syariah Artha Madani, Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Kota Bekasi, yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama Cahyo Kartiko dan Kepala Kantor Cabang KPKNL Bekasi, Partolo. Turut menghadiri  Pipih Boedi Marjanto Direktur Operasional, Kadiv Bisnis Bank Syariah Artha Madani, WidjiTri Kusuma Adhi beserta management, serta jajaran dari staff KPKNL Bekasi.

Cahyo Kartiko Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani menjelaskan, kerjasama dengan KPKNL Bekasi sebagai langkah tranparasi, keamanan dan kenyamanan dari barang jaminan nasabah yang dilelang karena ketidaksanggupan membayar angsuran. KPKNL sebagai institusi negara lebih terjamin dibandingkan melakukan lelang secara pribadi ataupun ke pihak swasta.

“Kerjasama ini tidak lain dan tidak pula dalam memudahkan transaksi lelang baik kepada kami maupun nasabah yang mengalami tunggakan hingga tidak sanggup melakukan pelunasan. KPKNL merupakan lembaga pemerintah yang sangat cocok dijadikan mitra,” terang Cahyo, Rabu (22/11).

Sebagai lembaga keuangan syariah, maka sudah sepatutnya menjalin kerjasama dengan lembaga yang bisa dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat. Apalagi KPKNL merupakan lembaga negara yang telah berpengalaman dalam melakukan pelelangan.

Berita terkait; http://keuangansyariah.mysharing.co/bprs-artha-madani-kerjasama-kpknl-bekasi-tangani-pembiayaan-bermasalah/

http://rri.co.id/jakarta/post/berita/459815/seputar_kota/bank_syariah_artha_madani_ajak_kpknl_bekasi_kerjasama_pelelangan.html

“Bila dengan pemerintah, maka nasabah tidak perlu khawatir akan cara dan hasil pelelangan yang dilakukan karena semua sesuai prosedur dan SOP yang lebih akurat dan transparan,” ujar Cahyo.

Diakhir tahun 2017, posisi aset Bank Syariah Artha Madani sudah mencapai Rp 210 miliar dengan target akhir tahun bisa terealisasi Rp 220 miliar. Grafik pertumbuhan bisnis memang tahun ini agak menurun karena lemahnya daya beli masyarakat sehingga penyaluran pembiayaan juga menurun.

Namun ditengah situasi tersebut, maka strategi untuk meraih target akhir tahun tidak lain menjaga penyaluran pembiayaan ke segment yang lebih baik. “Konsep kewaspadaan dan kehati-hatian sangat penting untuk mencegah persoalan angsuran macet yang menyebabkan kenaikan non performing financing (NPF),” tutup Cahyo.

]]>
https://arthamadani.co.id/2017/11/22/our-goal-is-to-make-objective-clever-decisions/feed/ 0
Berikan Jaminan Kepada Nasabah, Bank Syariah Artha Madani Gandeng Jamkrida Jabar https://arthamadani.co.id/2017/06/10/oleh-direktur-utama-bank-syariah-artha-madani-cahyo-kartiko-dan-direktur-utama-jamkrida-jabar-tri-budhi-muljawan/ https://arthamadani.co.id/2017/06/10/oleh-direktur-utama-bank-syariah-artha-madani-cahyo-kartiko-dan-direktur-utama-jamkrida-jabar-tri-budhi-muljawan/#respond Sat, 10 Jun 2017 09:21:22 +0000 http://financebank.saturnthemes.com/?p=57 Bandung, AM– Bank Syariah Artha Madani (BPRS Artha Madani) menjalin kerjasama dengan PT.Jamkrida Jawa Barat dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis di sektor ritel di Jawa Barat.

Kerjasama ini melingkupi penjaminan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Syariah Artha Madani.

Acara penandatangan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama Bank Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko dan Direktur Utama Jamkrida Jabar Tri Budhi Muljawan.  Kegiatan ini juga dihadiri Pipih Boedi Marjanto Direktur Operasional Bank Syariah Artha Madani, dan Para Pimpinan di lingkungan Jamkrida

”Kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan layanan perbankan syariah khususnya kepada para pelaku usaha pada segmen usaha mikro dan kecil,” ungkap Cahyo Kartiko kepada awak media.

Nasabah UMKM menjadi prioritas untuk memperoleh manfaat penjaminan dari Jamkrida Jabar. Hal ini sesuai dengan model bisnis yang dikembangkan oleh Bank Syariah Artha Madani,

”Yakni menjadi BPRS yang memfokuskan diri untuk memberikan pelayanan terutama kepada nasabah individu dan sektor usaha kecil,”jelasnya.

Berita terkait: http://infobanknews.com/fokus-di-umkm-bprs-artha-madani-gandeng-jamkrida/

http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2017/10/06/53576/bank-syariah-artha-madani-gandeng-jamkrida-tingkatkan-bisnis-umkm/#sthash.VsFceIjI.dpbs

Spiritnews/nasional/bisnis/bank-syariah-artha-madani-gandeng-jamkrida-tingkatkan-bisnis-umkm

Jamkrida Jabar sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat merupakan mitra yang strategis bagi industri perbankan syariah khususnya BPRS karena fokus terhadap pengembangan UMKM.

“Kami akan memanfaatkan kerjasama ini untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis UMKM yang menjadi pangsa pasar utama industri BPRS. Dengan kesepakatan kerjasama ini, kami harap penyaluran pembiayaan kami di sektor UMKM bisa tumbuh pesat, “ujar Cahyo

Lebih lanjut, terang Cahyo, portofolio pembiayaan UMKM sejauh ini terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun dengan harapan pada akhir tahun 2020 portofolio pembiayaan kepada sektor UMKM dapat mencapai Rp. 300 milyar.

Dan sinergi dengan rencana tersebut, tambah Cahyo, Alhamdulillahpada tahun ini kami kembali memperoleh penghargaan dari Majalah Infobank berupa Infobank Award untuk yang ke-6 kalinya sebagai BPRS dengan predikat “Sangat Bagus”.

“Penghargaan yang kami terima ini menjadi pendorong bagi Bank Syariah Artha Madani untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kinerja usaha dalam posisi terbaik,” tandasnya.

]]>
https://arthamadani.co.id/2017/06/10/oleh-direktur-utama-bank-syariah-artha-madani-cahyo-kartiko-dan-direktur-utama-jamkrida-jabar-tri-budhi-muljawan/feed/ 0
Bank Syariah Artha Madani Berikan Kemudahan Pembiayaan Disegmen UMKM https://arthamadani.co.id/2016/08/01/this-finance-trend-is-so-hot-even-amazon-wants-in/ https://arthamadani.co.id/2016/08/01/this-finance-trend-is-so-hot-even-amazon-wants-in/#respond Mon, 01 Aug 2016 09:23:17 +0000 http://financebank.saturnthemes.com/?p=62 Cikarang, AM- BPRS Artha Madani mengubah strategi bisnis dengan menyasar segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam beberapa tahun ke depan, porsi pembiayaan UMKM ditargetkan mencapai 80 persen.

Direktur Utama BPRS Artha Madani Cahyo Kartiko mengatakan, portofolio pembiayaan UMKM per Oktober 2017 sebesar 40 persen dari total pembiayaan Rp 140 miliar. “UMKM jadi prioritas kami ke depan karena potensinya masih sangat besar,” kata Cahyo seusai penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, di kantor BPRS Artha Madani, Rabu (22/11).

https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/17/11/22/oztqev416-bprs-artha-madani-beralih-ke-segmen-umkm

Cahyo menceritakan, perubahan strategi bisnis diputuskan pertengahan 2017. Tadinya, perusahaan lebih mendahulukan pembiayaan bagi nasabah yang memiliki pendapatan tetap seperti karyawan dan pegawai negeri sipil (PNS).

Namun setelah melakukan evaluasi dan riset pasar, masih banyak pelaku UMKM di Bekasi yang belum mendapatkan akses permodalan dari perbankan. “Ini jadi peluang bagi kami untuk tumbuh berkelanjutan,” katanya.

Pembiayaan UMKM juga jadi bentuk dukungan BPRS Artha Madani untuk menumbuhkan perekonomian lokal. Cahyo mengatakan, pembiayaan UMKM bersifat produktif sehingga bisa menimbulkan efek berganda terhadap sektor lainnya.

“Selain itu, sampai saat ini tidak ada bank yang bbenar-benar mendominasi segmen UMKM. Kalau segmen konsumer seperti karyawan dan PNS sudah banyak yang mengambil,” ujar dia.

 

]]>
https://arthamadani.co.id/2016/08/01/this-finance-trend-is-so-hot-even-amazon-wants-in/feed/ 0
Antara bunga dan bagi hasil, Begini Perbedaanya https://arthamadani.co.id/2016/03/06/industry-4-0-business-in-the-age-of-personalisation/ https://arthamadani.co.id/2016/03/06/industry-4-0-business-in-the-age-of-personalisation/#respond Sun, 06 Mar 2016 09:48:18 +0000 http://financebank.saturnthemes.com/?p=400  

Jakarta, AM- Istilah bunga dan bagi hasil rasanya sangat familiar di tengah-tengah kita. Apalagi setelah lahirnya perbankan syariah di Indonesia tahun 1992, yang awalnya disebut bank bagi hasil. Bunga dapat kita artikan sebagai tambahan berupa persentase dari apa yang kita berikan kepada orang (utang).

Misalnya kita berhutang kepada seseorang, maka kita diharuskan untuk membayar lebih sesuai nilai uang yang kita berikan. Walaupun kita untuk banyak atau bahkan rugi kita diharuskan membayar dengan kelebihan yang sudah disyaratkan di awal tadi.

 

Berbeda dengan bagi hasil/rugi, bagi hasil adalah pembagian hasil usaha yang kita belum tahu tingkat keuntungan yang ada nanti. Jadi pada bagi hasil, tidak ditentukan pembayaran kelebihan nantinya, sehingga bisa dikatakan keuntungannya masih remang-remang. Jika usaha mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dapat dibagi-bagi sesuai kesepakatan, namun jika rugi maka kerugian pun harus dapat dibagi-bagi (secara prinsip).

Beberapa hari yang lalu, ketika saya menonton tv yang menyiarkan siaran langsung pemanggilan wakil presiden Boediono terkait hal Century, saya menyimak sepetik kata yang dikatakan oleh ‘Pak Wapres’ bahwa, sesungguhnya pem-bail out-an Bank Century adalah karena banyaknya uang orang Indonesia yang pergi keluar negeri, sebab di luar negeri keuntungan dari tabungan lebih banyak dibandingkan yang ditawarkan di Indonesia. Hal ini memicu kekosongan kas perbankan sehingga dana kredit investasi pun kosong.

Mari kita kesampingkan kasus century tersebut, yang saya ingin garis bawahi adalah keuntungan yang lebih menjanjikan ketika menabung di luar negeri.

Ketika saya mengingat-ingat pelajaran yang telah saya dapatkan ketika kuliah, bahwa ketika bunga bank naik, akan memicu naiknya keinginan nasabah untuk menitipkan uangnya ke bank, namun akan menyulitkan nasabah kredit yang menginkan dana untuk pengembangan usahanya karena bunga yang tinggi. Maka, dapat disimpulkan ketika bunga naik, penabung naik, tapi investasi akan lesu karena bunga bank tinggi.

Namun jika kita nalarkan sebaliknya, ketika bunga bank turun, nasabah penabung turun, dan investasi akan naik. Benarkah itu? Mari kita selidiki..

Saya rasa dalam kejadian bunga bank naik sudah jelas. Namun agak kurang jelas ketika bunga turun, yang mengakibatkan nasabah penabung turun namun investasi naik. ‘Nasabah penabung turun, investasi naik’, dalam kata-kata ini saya kira ada ketimpangan yang terjadi. Mana mungkin uang yang tidak ada dapat menaikkan investasi??

Uang masyarakat akan pergi keluar negeri yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, jika bunga dalam negeri rendah. Akibatnya terjadi kekosongan dalam perbankan sehingga walaupun dapat menarik minat penegmbangan usaha , tetap saja uangnya tidak ada.

Terlihat kebingungan di sini, mau bunga rendah atau tinggi? Karena keduanya sama-sama tidak dapat mengembangkan ekonomi.

Berbeda dengan bagi hasil yang tidak ada kepastian keuntungan di awal. Antara pemodal dan pelaku usaha akan saling mendo’akan, pemodal mendoakan pengusaha agar mendapatkan keuntungan, dan pengusaha pun tidak perlu takut untuk rugi karena tidak harus membayar kelebihan yang ada, dengan catatan usaha harus dijalankan dengan serius dan tidak lalai. Jika lalai pengusaha harus dapat mengembalikan seluruh kerugian dari modal yang diberikan pemodal tanpa tambahan.

Sehingga akan tumbuh jiwa tolong-menolong baik pemodal dan pengusaha. Ketika jiwa tolong-menolong timbul maka saya yakin ekonomi pun akan meningkat. Harta akan menyebar bukan hanya bagi orang kaya tapi juga akan menyebar ke orang menengah bahkan orang miskin sekalipun. Ketika itu terjadi saya yakin kesejahteraan akan meningkat.

Jadi mau pilih mana bunga tinggi, bunga rendah, atau bagi hasil?

Marilah kita Merenungkan Firman Allah SWT:

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S  Ar-Ruum ayat 39 )

]]>
https://arthamadani.co.id/2016/03/06/industry-4-0-business-in-the-age-of-personalisation/feed/ 0